Pada Hari Kamis 16 Desember 2021 pukul 09.00 WIB BPS Kabupaten Aceh Utara telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021. FGD dihadiri oleh Perwakilan Pengguna Layanan Data dari Pemerintah Daerah, Dosen dan Mahasiswa.
FGD Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021 di buka oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara Ibu Nursaidah, SE, M.Si dan Narasumber Bapak Muzakkir, SE, M.M Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Aceh Utara. Dalam Arahan dan sambutannya Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara menyampaikan perlunya Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk janji layanan kepada pengguna layanan di PST BPS Kabupaten Aceh Utara. Disisi lain pengguna layanan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan tersebut untuk mendapatkan layanan yang diinginkan.
Sedangkan Bapak Muzakkir, SE, M.M dalam paparannya dengan tema "Data dan Informasi Pembangunan dalam Pelayanan Publik" menyampaikan data dalam siklus perencanaan daerah berperan sebagai penyusun rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi pembangunan daerah.
Selain itu, Perencanaan berbasis data sangat penting dalam penyusunan program kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Ketika dalam perancanaan digunakan data yang kurang valid, dapat berakibat pada hasil pembangunan yang kurang sempurna dan kurang sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Acara diakhiri dengan foto bersama yang dihadiri juga Asisten 3 Setdakab Aceh Utara, Bapak Drs. Adamy, M.Pd